BIDIK EKSPRES -Diduga pembuatan pembangunan pengadaan kontruksi sarana peribadatan yakni pembangunan mushola lokasi di belakang kantor kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang,diduga CV Ins Jaya diduga melanggar K 3 yakni ketertiban,kenyamanan dan keindahan serta dikhwatirkan oleh LSM LIRA Jabar Didit mengatakan kepada bidikekspres hasilnya tidak maksimal.
Padahal, Ketua LSM Pemuda LIRA Didit serta awak media beberapa kali kunjungan ke proyek tersebut belum pernah ketemu dengan pelaksana maupun pengawas di lokasi, Jumat (15/11/2019).
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya,bahwa pelaksana nya adalah Wawan dari Subang,dia jarang datang ke proyek begitupun pengawas terlebih pembangunan yang sedang dikerjakan adalah Mushola dengan ukuran panjang 9 meter lebar 5 meter dan tinggi 3,5 meter,atap menggunakan rangka baja,"ujarnya
Menurut LSM Pemuda LIRA Jabar Didit ,setelah mendengar informasi dari salah satu pekerja,dengan pelaksana dan pengawas jarang datang dikhwatirkan hasil nya tidak sesuai bestek.
Lanjutnya, diduga Juga tidak ada rencana anggaran biaya (RAB) dan buku tamu,diduga proyek di lokasi serta sembarang pemasangan papan nama proyek di paku di tembok Aula Kecamatan Patokbeusi.
Jadi,Proyek itu dinilai melanggar Perda K3 (ketertiban,kenyamanan dan keindahan) lingkungan bisa dikenakan sangsi pidana 6 bulan penjara denda 70 juta rupuah.
LSM LIRA meminta Kepada pihak yang berwenang agar memberikan sangsi ke CV Ins Jaya sebagai pelaksana proyek pembangunan mushola dengan nilai kontrak Rp.188.670.000,00,waktu pelaksanaan 90 hari kalender mulai 20 September selesai 18 Desember 2019,nomor kontrak 027/92/lX/UM/19,"pungkasnya.
Padahal, Ketua LSM Pemuda LIRA Didit serta awak media beberapa kali kunjungan ke proyek tersebut belum pernah ketemu dengan pelaksana maupun pengawas di lokasi, Jumat (15/11/2019).
Menurut salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya,bahwa pelaksana nya adalah Wawan dari Subang,dia jarang datang ke proyek begitupun pengawas terlebih pembangunan yang sedang dikerjakan adalah Mushola dengan ukuran panjang 9 meter lebar 5 meter dan tinggi 3,5 meter,atap menggunakan rangka baja,"ujarnya
Menurut LSM Pemuda LIRA Jabar Didit ,setelah mendengar informasi dari salah satu pekerja,dengan pelaksana dan pengawas jarang datang dikhwatirkan hasil nya tidak sesuai bestek.
Lanjutnya, diduga Juga tidak ada rencana anggaran biaya (RAB) dan buku tamu,diduga proyek di lokasi serta sembarang pemasangan papan nama proyek di paku di tembok Aula Kecamatan Patokbeusi.
Jadi,Proyek itu dinilai melanggar Perda K3 (ketertiban,kenyamanan dan keindahan) lingkungan bisa dikenakan sangsi pidana 6 bulan penjara denda 70 juta rupuah.
LSM LIRA meminta Kepada pihak yang berwenang agar memberikan sangsi ke CV Ins Jaya sebagai pelaksana proyek pembangunan mushola dengan nilai kontrak Rp.188.670.000,00,waktu pelaksanaan 90 hari kalender mulai 20 September selesai 18 Desember 2019,nomor kontrak 027/92/lX/UM/19,"pungkasnya.
Pena
|
By.
|
Bisri/Winata
|
Editor
|
By.
|
Redaksi
|
Foto / Video
|
By.
|
Winata
|
Posting Komentar